Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya
a. Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
b. Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.
1) Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
2) Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3) Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5) Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
6) Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
c. Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2) Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
3) Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
4) Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
5) Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
6) Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu
a) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan) bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.
Ciri-ciri perusahaan umum (Perum)
1) Melayani kepentingan umum,
2) Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),
3) Dibenarkan memupuk keuntungan,
4) Berstatus badan hukum,
5) Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,
6) Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,
7) Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,
8) Dipimpin oleh seorang direksi,
9) Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,
10) Laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah
Kelebihan perusahaan umum (Perum)
1) Menangani bidang-bidang usaha yang penting.
2) Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.
3) Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.
4) Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).
5) Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan
Kelemahan perusahaan umum (Perum)
1) Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.
2) Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).
3) Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.
4) Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan
No comments:
Post a Comment