BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat
bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi
Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting
sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai
pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu
pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi
sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak,
dividen, maupun hasil Privatisasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27
Desember 2017 di Jakarta. Dan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya
PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang
BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173
oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.
Karakteristik BUMD
a. badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;
b. badan usaha dimiliki oleh:
1) 1 (satu) Pemerintah Daerah;
2) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;
3) 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau
4) lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.
c. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan;
d. bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan
e. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.
Pendirian BUMD bertujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan
Contoh BUMD misalnya PDAM, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank
Jabar, Bank DKI, Bank Maluku dll
No comments:
Post a Comment