Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN adalah istilah yang sudah tidak asing lagi. Meski begitu, tahukah Anda mengapa pemerintah perlu membuat APBN? Informasi mengenai kenapa setiap negara memerlukan APBN penting untuk diketahui. Terlebih lagi, tujuan penyusunan APBN adalah salah satu topik yang kerap menarik perhatian. Tak ayal, sejumlah pertanyaan terkait mengapa APBN perlu dibuat banyak bermunculan di kalangan pembaca, termasuk bagi yang sering menemukan pertanyaan semacam ini di soal-soal ujian. Pengertian APBN, Fungsi dan tujuan APBN, Sumber-sumber penerimaan negara, serta Jenis-jenis belanja negara
- PENGERTIAN APBN
Secara resmi, di Indonesia definisi APBN berpedoman pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Apa arti APBN menurut UUD 1945?
Adapun menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan APBN adalah meliputi lima hal sebagai berikut:
- APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
- APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
- APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
No comments:
Post a Comment